Pemko Harus Usut THM Jual Miras Namun Izin Sudah Kadaluarsa

Anggota Komisi A Noorkhalis Ridha dan Wartawan Senior Kalteng Sadagori Henoch Binti

Pemko Harus Usut THM Jual Miras Namun Izin Sudah Kadaluarsa

PALANGKA RAYA - Ditutupnya sementara THM O2 Kafe dan Bar di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kota Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan.

Salah satu tokoh dayak yang juga wartawan senior Kalteng Sadagori Henoch Binti selaku Ketua Komisi Pelayanan Bapak Majelis Resort Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Palangka Raya Tengah mengatakan bahwa dilihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut dan berakibat tindakan penutupan selama satu minggu tersebut dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera, pasalnya selain sudah beberapa kali diberi sanksi teguran lisan dan tertulis hingga sanksi denda 5 juta rupiah, namun THM tersebut masih melakukan pelanggaran serupa berulang kali.

Apalagi berdasarkan informasi yang didapat bahwa izin penjualan minuman keras THM tersebut sudah tidak berlaku tetapi ternyata THM ini masih terus menjual miras berbagai jenis tanpa izin yang mengakibatkan salah satunya adalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemko nihil. 

"Saya meminta agar Pemko Palangka Raya berani bertindak tegas untuk mengikuti surat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 yang meminta pencabutan izin THM tersebut serta mengusut pelanggaran izin miras yang tentunya merugikan pendapatan asli daerah," ujar Ririen Binti.

Sadagori Henoch Binti yang akrab dipanggil Ririen Binti ini yang juga wartawan senior kalteng meminta para orang tua untuk lebih dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih remaja dan pemuda agar menjauhi minuman keras yang begitu mudah didapatkan di Kota Cantik Palangka Raya ini.

Saat dihubungi terpisah oleh Baritaitah.co.id, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Komisi A Noorkhalis Ridha juga menyampaikan bahwa apabila ada terjadinya pelanggaran yang terjadi, sudah seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Memang seharusnya pelanggaran yang terjadi baik itu dari pihak pengusaha ataupun pihak manapun selama pandemi COVID-19 harusnya ditindak tegas dan sesuai dengan aturan perundangan dan hukum yang berlaku," ucap Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.PR1

Comments

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget