
Anggota Komisi A Noorkhalis Ridha dan Wartawan Senior Kalteng Sadagori Henoch Binti
Pemko Harus Usut THM Jual Miras Namun Izin Sudah Kadaluarsa
PALANGKA RAYA - Ditutupnya sementara THM O2 Kafe dan Bar di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kota Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan.
Salah satu tokoh dayak yang juga wartawan senior Kalteng Sadagori Henoch Binti selaku Ketua Komisi Pelayanan Bapak Majelis Resort Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Palangka Raya Tengah mengatakan bahwa dilihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut dan berakibat tindakan penutupan selama satu minggu tersebut dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera, pasalnya selain sudah beberapa kali diberi sanksi teguran lisan dan tertulis hingga sanksi denda 5 juta rupiah, namun THM tersebut masih melakukan pelanggaran serupa berulang kali.
Apalagi berdasarkan informasi yang didapat bahwa izin penjualan minuman keras THM tersebut sudah tidak berlaku tetapi ternyata THM ini masih terus menjual miras berbagai jenis tanpa izin yang mengakibatkan salah satunya adalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemko nihil.
"Saya meminta agar Pemko Palangka Raya berani bertindak tegas untuk mengikuti surat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 yang meminta pencabutan izin THM tersebut serta mengusut pelanggaran izin miras yang tentunya merugikan pendapatan asli daerah," ujar Ririen Binti.
Sadagori Henoch Binti yang akrab dipanggil Ririen Binti ini yang juga wartawan senior kalteng meminta para orang tua untuk lebih dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih remaja dan pemuda agar menjauhi minuman keras yang begitu mudah didapatkan di Kota Cantik Palangka Raya ini.
Saat dihubungi terpisah oleh Baritaitah.co.id, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Komisi A Noorkhalis Ridha juga menyampaikan bahwa apabila ada terjadinya pelanggaran yang terjadi, sudah seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Memang seharusnya pelanggaran yang terjadi baik itu dari pihak pengusaha ataupun pihak manapun selama pandemi COVID-19 harusnya ditindak tegas dan sesuai dengan aturan perundangan dan hukum yang berlaku," ucap Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas