Pemkab Pulpis Belajar Implementasi TPP ke Pemkab Kobar

Rombongan dari Pemkab Pulang Pisau foto bersama dengan Asisten III Setda Kabupaten Kotawaringin Barat dan sejumlah pejabat setempat, di Pangkalan Bun, pekan kemarin.

Pemkab Pulpis Belajar Implementasi TPP ke Pemkab Kobar

 

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan Kaji Banding ke Kotawaringin Barat (Kobar) terkait pengelolaan sistem kepegawaian berbasis teknologi atau e-kinerja yang merupakan aplikasi berbasis laman untuk menilai kinerja pegawai negeri sipil. Kaji Banding Pemkab Pulpis ini dalam rangka penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang di Kabupaten Pulpis.

Kaji Banding yang dilaksanakan rombongan Pemkab Pulpis berlangsung selama 3 hari, sejak Kamis 12 sampai 14 November 2020. Rombongan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulpis dr. Muliyanto Budihardjo, yang didampingi oleh Kepala BPPKAD Pulpis Tony Harisinta beserta jajaran Pemkab Pulpis.

Kedatangan rombongan Pemkab Pulpis ini disambut oleh Asisten III Setda Kobar. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pulpis Apriansyah mengatakan, Pemkab Pulpis memilih Kabupaten Kobar sebagai tujuan kaji banding karena keberhasilannya dalam menerapkan e-kinerja.

”Kami berharap melalui Kaji Banding ini, dimana e-kinerja yang dijalankan di Kobar itu, juga bisa kita terapkan di Bumi Handep Hapakat. Maka dari itu, dalam kaji banding ini, kami bersama rombongan belajar secara langsung di Kobar,” ujar Apriansyah.

Dengan kaji banding ini ke depanya juga bisa meningkatkan kinerja dari ASN yang ada di Pulpis. Termasuk nantinya, e-kinerja juga bisa meningkatkan pendapatan ASN.

”Program e-kinerja ini juga mengatur mengenai TPP. Maka seluruh tunjangan yang diterima ASN itu berdasarkan kinerja yang telah dilakukan. Sehingga ini juga menghindari dari tindakan korupsi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulpis Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri menambahkan, TPP di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu, pemberian TPP mengacu pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kepmendagri No.61-5449 Tahun 2019 tentang Tatacara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah.

"Kriteria TPP yang diberikan terdiri dari TPP Beban Kerja, TPP Prestasi Kerja, TPP Tempat Bertugas, TPP Kondisi Kerja, TPP Kelangkaan Profesi, dan TPP Pertimbangan Objektif Lainnya, dalam penerapannya betul betul disiplin, karena sudah dipandu oleh sistem/aplikasi, perangkat absensi akan dipasang setiap OPD," beber Zulkadri.

Lanjut Zulkadri, aktivitas kegiatan setiap orang dalam penerapan TPP ini akan diinput oleh masing-masing pegawai dan disetujui oleh atasan langsung, absensi dan kelas jabatan sangat menentukan besaran TPP yang akan diterima, contohnya 4 hari tidak masuk tanpa keterangan secara sistem sudah menghilangkan seluruh nilai TPP yang akan diterima dalam satu bulan, setiap kelas jabatan diberikan berbeda sesuai hasil analisis jabatan.

"Diharapkan dengan diberlakukannya TPP di tahun 2021 mendatang, disiplin dan kinerja pegawai meningkat, tentunya rasa keadilan atas kinerja masing-masing pegawai dapat diperoleh," pungkasnya. PP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget