Pemkab Gumas Kumpulkan Kepala Sekolah Penerima Dana BOS

Pertemuan Sinkronisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS bagi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gumas, di GPU Damang Batu, Senin (7/3/2022)..

Pemkab Gumas Kumpulkan Kepala Sekolah Penerima Dana BOS

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP yang memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 di GPU Damang Batu, Senin (7/3/2022). Tema pertemuan tersebut adalah Sinkronisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS bagi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gumas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengatakan, para Kepala Sekolah penerima dana BOS dikumpulkan untuk menerima catatan dari Tim Audit pendahuluan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyelesaikan tugasnya beberapa waktu lalu dan sudah keluar exit meeting pada hari Rabu 2 Maret 2022 yang diterima langsung oleh Bupati Gunung Mas. 

“Secara spesifik yang ditindaklanjuti adalah perbedaan sisa kas yang terjadi, baik itu buku kas umum maupun kas seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Gunung Mas yang menerima dana BOS,” ucapnya.

Sekda menjelaskan, salah satu yang harus dicermati adalah penempatan belanja modal yang seharusnya ditempatkan di belanja modal, tetapi ditempatkan di belanja barang dan jasa. 

“Ketika ditempatkan di belanja barang dan jasa, maka umur manfaat dari barang tersebut adalah kurang dari dua belas bulan. Ketika umur manfaat barang yang dibeli lebih dari dua belas bulan, maka itu seharusnya ditempatkan di kelompok belanja modal,” terangnya.

Yansiterson menegaskan, permasalahan tersebut merupakan hal yang sangat spesifik pada catatan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kalau ini tidak bisa diselesaikan, maka berpengaruh terhadap keterlambatan penyelesaian penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2021. Ini juga akan berpengaruh kepada waktu penyerahan LKPD yang sudah ditetapkan paling lambat tanggal 18 Maret 2022 yang akan datang,” tukas Sekda.

Sekda Gumas juga khawatir keterlambatan penyerahan LKPD TA 2021 akan berpengaruh terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh Pemkab Gumas.

“Gumas sudah memperoleh WTP lima kali berturut-turut. Jangan sampai pengeluaran dana BOS berkontribusi terhadap opini BPK. Kalau tetap WTP tidak ada masalah, kalau turun itu yang menjadi persoalan,” tutupnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget