Sekda Gumas Yansiterson bersama sejumlah pejabat foto bersama usai pembuataan kegiatan asistensi penyusunan LKPD, Senin (22/2/2021).
Pemkab Gumas Gelar Asistensi Penyusunan LKPD
KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson membuka kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020, Senin (22/2/2021), di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati.
Turut hadir dalam pembukaan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Lurand, Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Narasumber Kepala Sub Bagian Administrasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah Emy Anggrainie, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tomas Segah serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Gunung Mas.
“LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing Perangkat daerah (PD) sesuai dengan fungsinya, dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui tim penilai. Oleh sebab itu Perangkat Daerah harus mengerti dan memahami dalam menyusun LPPD karena merupakan sumber penyedia data yang tersaji dalam LPPD tersebut.
Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Yansiteron juga mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), sehingga dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh peserta Asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data pendukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan, terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan Asistensi penyusunan LPPD ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Gunung Mas Jepin mengatakan, pelaksanaan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
”Tujuan Asistensi penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020, dalam rangka upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Acara tersebut berlangsung selama satu hari, dan peserta Asistensi diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas