PBS dengan Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

PBS dengan Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

 

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membuka rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022).

Wagub mengatakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya. “Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” kata Wagub.

Wagub menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, diantaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus. “Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak adalah Uji Berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen, dan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.

Yulindra Dedy juga berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan. “Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan. Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya.

Turut hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, serta seluruh Direktur Utama PBS.PR1 - Istimewa

 

 
SERTIFIKAT
Smsi

Widget