Panwaslucam Diminta Jalankan TWK dengan Baik

Katriana

Panwaslucam Diminta Jalankan TWK dengan Baik

 

KUALA KURUN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) diminta  jalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban (TWK) dengan sebaik-baiknya pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Kalimantan Tengah (Kalteng).

Permintaan itu disampaikan Katriana, Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gumas, pekan kemarin.  Menurut Katri, Bawaslu selalu mengingatkan Panwaslucam untuk taat terhadap regulasi yang ada. Menjalankan TWK dengan baik dan benar.

"Poin C undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017, menjelaskan  tugas Panwaslucam yakni mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.  Tugas itu harus diPahami dan dijalankan dengan baik oleh teman-teman Panwaslucam. Karena politik uang menciderai demokrasi sehat yang kita impikan," tegasnya.

Demikian halnya wewenang yang mesti dipahami dan dijalankan Panwaslucam, wanita asal Tewah itu menyatakan, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, salah satu wewenang Panwaslucam adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

"Kewajiban Panwaslucam, sebagaimana UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, salah satunya adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,"  tandas Katri. Pelanggaran yang dilakukan Panwaslucam, Katri pastikan mendapatkan punishment sesuai regulasi yang ada.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget