Katriana
Panwaslucam Diminta Jalankan TWK dengan Baik
KUALA KURUN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) diminta jalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban (TWK) dengan sebaik-baiknya pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Permintaan itu disampaikan Katriana, Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gumas, pekan kemarin. Menurut Katri, Bawaslu selalu mengingatkan Panwaslucam untuk taat terhadap regulasi yang ada. Menjalankan TWK dengan baik dan benar.
"Poin C undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017, menjelaskan tugas Panwaslucam yakni mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan. Tugas itu harus diPahami dan dijalankan dengan baik oleh teman-teman Panwaslucam. Karena politik uang menciderai demokrasi sehat yang kita impikan," tegasnya.
Demikian halnya wewenang yang mesti dipahami dan dijalankan Panwaslucam, wanita asal Tewah itu menyatakan, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, salah satu wewenang Panwaslucam adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
"Kewajiban Panwaslucam, sebagaimana UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, salah satunya adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," tandas Katri. Pelanggaran yang dilakukan Panwaslucam, Katri pastikan mendapatkan punishment sesuai regulasi yang ada. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas