Laka Moge, Polisi Diminta Proporsional

Foto Korban - Istimewa

Laka Moge, Polisi Diminta Proporsional

PROBOLINGGO – Kecelakaan lalu lintas rombongan pengendara Harley Davidson di Probolinggo menelan korban meninggal dunia warga Barito Selatan, Erysha Kartika Anggraini bersama suami, Abdul Aziz.

Keduanya dinyatakan meninggal dunia di TKP, Minggu (28/4/2024). Keluarga korban diliputi duka cita mendalam. Namun hampir seluruh media nasional baik media online maupun media siaran televisi justru menyoroti isu moge bodong.

Keluarga korban Erysha sekaligus praktisi hukum, Kariswan Pratama Jaya angkat bicara. Ia menyayangkan pernyataan itu keluar dari pejabat polisi setingkat Dirlantas Polda Jatim.

“Pejabat kepolisian setingkat Dirlantas Polda Jatim harusnya memiliki wawasan dan pertimbangan etis serta bertindak profesional, proporsional dan prosedural saat mengumumkan semua alat bukti terkait laka lantas,” ungkap Kariswan.

Menurutnya Komarudin harusnya bertindak profesional, proporsional dan prosedural dalam memilah apa saja yang memang perlu disampaikan kepada media pers untuk kepentingan publik.

“Beliau mungkin lupa sedang melakukan langkah prosedural pengumpulan alat bukti dalam rangka menemukan, bahkan menangkap dan menahan Tersangka perkara laka lantas. Bukan prosedur penyidikan pidana pajak, tipikor atau pencucian uang,” tegasnya.

“Undang-undang dan peraturan Kapolri tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas mengatur dengan jelas, alat bukti itu dikumpulkan guna menemukan, menangkap dan menahan Tersangka. Ini kan salah sasaran,” lanjutnya.

Pernyataan Komarudin dikhawatirkan mencederai amanah konstitusi Pasal 28G UUD 1945.

“Apalagi hal yang diungkap itu melekat dengan korban meninggal dunia, tidak etis karena seolah akan mentersangkakan korban meninggal dunia. Kendaraan bermotor itu aset pribadi, privasi. Mestinya ia tau tempat, kapan hal seperti itu harus diungkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Kariswan menyesalkan jika Komarudin nampak tidak proporsional dalam mengungkap hasil penyelidikan.

“Saya berasumsi jika bapak Komarudin telah melakukan pengecekan registrasi nomor rangka dan mesin maka ia telah mengetahui nama pemilik asli kendaraan B 6363 ZN tersebut. Kenapa tidak diungkap? Akhirnya banyak netizen menghujat korban meninggal dunia karena meninggal dalam keadaan tidak bayar pajak, apakah etis?” ucap Kariswan tegas.

“Kalau tidak cukup bijak harusnya serahkan masalah rilis ke Bidhumas Polda Jatim saja,” lanjutnya.

Kariswan juga menyatakan bahwa tindakan Komarudin saat mengumumkan status moge B 6363 ZN yang dikendarai korban meninggal itu berpotensi melanggar kode etik profesi polisi.

“Menurut saya perbuatan pengumuman status moge itu dalam keadaan seperti itu dengan menggunakan redaksi yang seperti itu berpotensi melanggar kode etik profesi polisi karena dapat diduga bertindak tidak profesional, proporsional dan prosedural serta patut diduga melupakan penggunaan hati nurani dalam etik kesusilaan,” tegasnya.

Kariswan juga menyayangkan hingga hari ini tidak ada media maupun pihak berwajib yang meminta konfirmasi moge tersebut kepada pihak keluarga korban Erysha. Padahal korban meninggal dunia mengendarai mobil dari Malang karena diminta menggunakan moge teman untuk touring dari Pasuruan ke Bali.

“Sejauh ini seingat saya tidak ada. Saya juga sudah sampaikan keberatan kepada pihak terkait. Saya ingin bersihkan nama baik keluarga. Biar dia (Erysha, Red) tenang disana,” tutupnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kecelakaan terjadi karena rombongan moge menghindari pengendara NMax Silver yang mendadak menyeberang sehingga moge saling bersenggolan.

Saat ini aparat kepolisian tengah memburu pengendara tersebut untuk pengembangan perkara.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget