KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, (26/7).
Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah (MG) Komisaris Utama PT MGCS, (RA) Direktur Utama PT KAU, (MR) Direktur Utama PT IGK dan (ABC) Koorsmin Kabarsarnas.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, (25/7). Ada 10 orang yang ditangkap KPK di Jakarta dan Bekasi.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas