KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, (26/7).

Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah (MG) Komisaris Utama PT MGCS, (RA) Direktur Utama PT KAU, (MR) Direktur Utama PT IGK dan (ABC) Koorsmin Kabarsarnas.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, (25/7). Ada 10 orang yang ditangkap KPK di Jakarta dan Bekasi.BI1 - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget