Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Gunung Mas, Kamis (17/12/2020).
Kejari Gumas Musnahkan 476 Lembar Uang Palsu dan 142 Gram Sabu
KUALA KURUN - Kejaksaan Negeri Gunung Mas memusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang merupakan bagian dari barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 25 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir.
"Uang palsu yang dimusnahkan berasal dari satu perkara yakni warga Kecamatan Manuhing, menjadi korban penipuan saat menjual sarang burung walet. Saat itu warga tersebut menjual sarang walet dan dibeli oleh komplotan pelaku dengan menggunakan uang palsu," kata Kejari Gunung Mas (Gumas) Anthony saat pemusnahan barang bukti, Kamis (17/12/2020).
Uang palsu yang dimusnahkan ada 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu, dengan cara dibakar. Upal ini berasal dari komplotan yang melakukan penipuan terhadap warga Gumas dan diamankan oleh polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, kata dia, yang dimusnahkan yakni narkoba dari 20 berkas perkara. Dari 20 berkas perkara, barang bukti yang disita yakni sabu seberat 504,46 gram.
Dari 504,46 gram sabu tadi, 142,68 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan, 1,76 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, dan 360,02 gram untuk pembuktian di persidangan dan pada kesempatan ini dimusnahkan bersama delapan butir ekstasi.
"Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan satu buah senjata tajam yang berasal dari satu perkara, serta ranting atau batang pohon yang terbakar dan korek api gas dari tiga perkara pembakaran lahan," kata Anthony.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, agar penipuan uang palsu tidak kembali terulang. Masyarakat dia mengingatkan masyarakat agar memeriksa terlebih dahulu uang yang diterima untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu.
“Untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu masyarakat dapat melakukan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang," kata dia.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kepada dirinya atau polisi, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat harus menghindari penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gumas yang kita cintai,” demikian Jaya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas