Kadishub Kalteng Ingatkan Pedagang Dilarang Berjualan Pada Jembatan Bukit Rawi

PEMERIKSAAN - Tampak sejumlah petugas gabungan melakukan pengecekan sebuah bangunan warung yang dibangun persis pada sisi Jembatan Layang Bukit Rawi, Desa Penda Berania, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (13/9) - Istimewa

Kadishub Kalteng Ingatkan Pedagang Dilarang Berjualan Pada Jembatan Bukit Rawi

PULANG PISAU - Jembatan Layang yang baru saja selesai di Desa Penda Berania, Kabupaten Pulang Pisau, memang menjadi salah satu jalan penghubung yang sangat berguna bagi masyarakat.

Karena hampir beberapa tahun terakhir, Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah tersebut selalu tergenang, apabila memasuki musim penghujan.

Namun muncul sebuah bangunan warung yang didirikan warga persis berada disamping Jembatan Layang Bukit Rawi tersebut, sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang melintas.

Pemerintah Provinsi Kalteng, bertindak cepat mendatangi lokasi untuk memberikan peringatan terhadap pemilik warung dan meminta agar tak berjualan di ruas jalan tersebut.

Petugas mendapati sejuah bangunan berkontruksi dari kayu yang berdiri tepat pada sisi sebelah kiri arah Kota Palangka Raya - Kabupaten Pulang Pisau. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, menilai berdirinya warung ini dinilai berakibat fatal bagi pengguna jalan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas ataupun gangguan lainnya.

"Tindakan yang diambil oleh petugas sudah sesuai dengan Perda Trantibum Provinsi Kalteng," tegasnya.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan dan keselamatan bersama baik pengguna jalan maupun masyarakat lainnya. 

"Masyarakat diharapkan memahami bahwa Jembatan Bukit Rawi ini merupakan jalur bebas hambatan sehingga sangat berbahaya bagi mereka yang berjualan di lokasi tersebut," ungkap Dedy, Rabu (14/9).

Terlebih, lanjutnya, diharapkan kedepannya tidak ada lagi pedagang keliling yang menggunakan ruas rest area jembatan untuk berjualan.

"Karena ruas itu diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami kondisi rusak, perlu perbaikan atau mogok agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya bukan untuk berjualan," tandasnya.PR1 - Istimewa

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget