DPRD Barito Utara Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna
MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar dua agenda penting dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Rapat yang berlangsung pada Senin (5/8/2024) pagi hingga siang hari ini, diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, serta beberapa anggota DPRD. Hadir pula Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, serta Pj. Sekda yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arafat, SE. Unsur Forkopimda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya turut hadir dalam acara ini.
Agenda pertama, Rapat Paripurna II, digelar dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan anggaran yang akan mengatur prioritas dan alokasi dana di tahun mendatang.
Setelah penandatanganan, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I, yang membahas Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pidato pengantar ini memberikan gambaran awal tentang visi dan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk jangka panjang.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen materi rapat dari pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada pimpinan DPRD Barito Utara. Dokumen tersebut berisi Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Meskipun rapat sempat molor lebih dari satu jam dari jadwal yang telah ditentukan, seluruh agenda berhasil dilaksanakan dengan lancar dan memenuhi kuorum.BU1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas