Polisi saat mengamankan terduga pelaku mafia tanah.
Diduga Jadi Mafia Tanah di Palangka Raya, Warga Bangaris Ditangkap Polisi
PALANGKA RAYA - Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat (48), warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya, Kamis (25/2/2021) lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, Sabtu (6/3/2021) pagi.
"Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56), warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya," jawab Eko.
Kabidhumas menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.
"Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar," jelasnya.
Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya," tuturnya.
Kabidhumas menambahkan, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas