Salah satu deklalator pembentukan Kabupaten Gumas Ir. Letus Guntur.
Deklalator Pemekaran Gumas Apresiasi Pembenahan Jalan Kota
KUALA KURUN - Pembenahan jalan dalam Kota Kuala Kurun di era Pemerintahan Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, mendapat apresiasi dari salah satu deklalator pembentukan Kabupaten Gumas, Letus Guntur.
Letus menegaskan, sebuah keniscayaan jalan dalam Kota Kuala Kurun dibenahi, mengingat Kuala Kurun sebagai Ibukota Kabupaten Gumas, wajahnya harus menarik dan baik dipandang mata.
"Ini (pembenahan jalan dalam Kota Kuala Kurun) pelaksanaan dari salah satu misi beliau berdua (Jaya-Efrensia), yakni meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah secara adil dan merata," kata Letus, Senin (28/12/2020).
Selain pembenahan jalan dalam Kota Kuala Kurun, pembenahan lainnya yang diharapkan Letus, yakni pembenahan drainase di taman Kota Kuala Kurun serta jalan di Kelurahan Tampang Tumpang Anjir. Hal itu untuk mewujudkan kebersihan, kenyaman, kelancaran dan keindahan.
"Sehingga siapapun yang berkunjung ke daerah ini akan merasa nyaman dan betah karena jalan dan lingkungannya yang baik," ujar Letus.
Pria yang juga Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Gumas itu pun mengapresiasi pembangunan
Jembatan baru Sei Kahat yang membentang di atas Sungai Kahat, Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, tahun 2021 dari APBD Gumas sebesar Rp 2,3 Miliar.
Ia menilai pembangunan Jembatan baru Sei Kahat sangat penting dan sudah lama diharapkan masyarakat. Jembatan Sei Kahat akses penting bagi aktivitas masyarakat.
"Masyarakat harus mendukung pembangunannya demi peningkatan kemajuan Kuala Kurun dan Gunung Mas umumnya," kata Letus. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas