Polisi saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku narkoba.
Dari 3 TKP, Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk 5 Pelaku
PALANGKA RAYA - Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dibawah pimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro ketika konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda setempat, Senin (16/08/2021) siang.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di 3 (tiga) lokasi dengan mengamankan 5 (lima) pelaku.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo. Menurutnya, dari tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk lima pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43).
"Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya, sedangkan LS , SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021," ungkapnya.
Nono menerangkan, dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas