Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat Rapat Koordinasi "Pembelajaran di Masa COVID-19" melaui Video Conference yang dihadiri oleh Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan, Kamis (3/9/2020).
Daerah Zona Hijau dan Kuning Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah
KASONGAN - Satuan Pendidikan yang berada di Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan data dari satuan tugas Nasional penanganan COVID-19, dapat melakukan pengajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat, melalui Dinas pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan Kantor Agama Provinsi atau Kantor Agama Kabupaten/kota.
Kewenangannya berdasarkan persetujuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadim Makarim yang didampingi Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi "pembelajaran di masa COVID-19" melaui Video Conference yang dihadiri oleh Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan, dari ruang rapat Wakil Bupati, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan Nadiem, untuk wilayah yang berada di zona oranye dan zona merah dilarang melakukan pengajaran tatap muka dan tetap melakukan Belajar dalam rumah (BDR)
Menurut Nadim Makarim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini fokus untuk mengembalikan pada proses belajar mengajar para siswa secara tatap muka di sekolah dengan aman.
Untuk Sekolah-Sekolah yang nantinya melakukan pengajaran secara tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengawasi penerapannya di lingkungan masing-masing. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas