Daerah Zona Hijau dan Kuning Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat Rapat Koordinasi "Pembelajaran di Masa COVID-19" melaui Video Conference yang dihadiri oleh Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan, Kamis (3/9/2020).

Daerah Zona Hijau dan Kuning Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah

KASONGAN - Satuan Pendidikan yang berada di Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan data dari satuan tugas Nasional  penanganan COVID-19, dapat melakukan pengajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat, melalui Dinas pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

dan Kantor Agama Provinsi atau Kantor Agama Kabupaten/kota.  

Kewenangannya berdasarkan persetujuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu disampaikan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadim Makarim yang didampingi Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi "pembelajaran di masa COVID-19" melaui Video Conference yang dihadiri oleh Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan, dari ruang rapat Wakil Bupati, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan Nadiem,  untuk wilayah yang berada di zona oranye dan zona merah dilarang melakukan pengajaran tatap muka dan tetap melakukan Belajar  dalam rumah (BDR)

Menurut Nadim Makarim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini fokus untuk mengembalikan pada proses belajar mengajar para siswa secara tatap muka di sekolah dengan aman.

Untuk Sekolah-Sekolah yang nantinya melakukan pengajaran secara tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengawasi penerapannya di lingkungan masing-masing. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget