Kepala Disdalduk KB3A Gumas, Isaskar
COVID-19 Berbahaya Bagi Ibu dan Janin, Pasangan Usia Subur Diimbau Tunda Kehamilan
KUALA KURUN - Pandemi virus Corona atau COVID-19 yang masih terus berlangsung. Belum adanya kepastian kapan virus mematikan ini akan berakhir. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadisdalduk KB3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Isaskar mengimbau Pasangan Usia Subur (PUS) di Gumas, untuk sementara menunda kehamilan.
" Kamimengimbau begitu (penundaan kehamilan), dalam upaya menghindari terjadinya resiko kesehatan bagi ibu dan janin di saat situasi sekarang ini," ujar Isas, Selasa (21/7/2020).
Pasangan yang akan melakukan perkawinan, dengan keadaan sekarang ini (COVID-19), mantan Kadis Pendidikan Gumas itu mengimbau untuk sementara tidak hamil. Pasangan yang ingin menambah anak, untuk sementara ditunda, demi kebaikan ibu dan janin.
"Pasangan usia subur, kami imbau pergunakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan. Kalau hamil bisa terjadi resiko pada ibu dan janin," kata Isas.
Penyuluh lapangan (PL) KB, ungkap Isas, terus memberikan sosialisasi kepada PUS terkait pemakaian alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan. Alat kontrasepsi yang bisa dipergunakan PUS, yakni suktikan, pil, kondom dan lainnya.
"Dengan mempergunakan alat kontrasepsi secara teratur, kehamilan di tengah pandemi virus Corona ini bisa di tekan. Semoga keadaan ini (COVID-19) cepat berlalu," kata Isas. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas