Calon Damang Tewah Cabut Nomor Urut

CALON DAMANG TEWAH - Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah foto bersama setelah acara pengambilan nomor urut, di Aula Kantor Kecamatan Tewah, Senin (23/5).

Calon Damang Tewah Cabut Nomor Urut

KUALA KURUN - Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2022-2028 melakukan pencabutan nomor urut di Aula Kantor Camat Tewah, Senin (23/5).

Sesuai nomor urut, lima calon tersebut adalah Nikie nomor urut 1, Niko Demus nomor urut 2, Yudi Evin T Umbing nomor urut 3, Uyanson nomor urut 4, dan Mantir M Hinting nomor urut 5. 

Ketua Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah periode 2022-2028 yang juga Camat Tewah, Hendra Surya menyampaikan harapan agar tidak sampai terjadi keributan dan saling tidak enak. Calon yang menang harus merangkul calon yang kalah dan bersama-sama membangun kedamangan di Kecamatan Tewah yang semakin maju

“Calon yang menang harus merangkul calon yang kalah dan bersama-sama membangun kedamangan di Kecamatan Tewah yang semakin maju,” katanya. 

Hendra menyatakan, lima calon damang akan memperebutkan 82 hak suara dari kepala desa, Ketua BPD, serta mantir adat di desa, kelurahan, maupun kecamatan. 

“Jadi pemilih itu nanti yakni jabatannya, bukan perorangan. Contoh, jika menjabat kades, maka memiliki hak pilih. Berbeda dengan Pilkada,” ujar Hendra. 

Ditambahnya, setelah tahapan pencabutan nomor urut dan menyampaikan visi misi, dilanjutkan dengan masa kampanye pada 23-28 Mei, lalu masa tenang pada 29-30 Mei 2022.

“Pencoblosan dan penetapan pemenang pada 31 Mei 2022, serta masa sanggah pada 1-3 Juni 2022,” terangnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget