CALON DAMANG TEWAH - Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah foto bersama setelah acara pengambilan nomor urut, di Aula Kantor Kecamatan Tewah, Senin (23/5).
Calon Damang Tewah Cabut Nomor Urut
KUALA KURUN - Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2022-2028 melakukan pencabutan nomor urut di Aula Kantor Camat Tewah, Senin (23/5).
Sesuai nomor urut, lima calon tersebut adalah Nikie nomor urut 1, Niko Demus nomor urut 2, Yudi Evin T Umbing nomor urut 3, Uyanson nomor urut 4, dan Mantir M Hinting nomor urut 5.
Ketua Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah periode 2022-2028 yang juga Camat Tewah, Hendra Surya menyampaikan harapan agar tidak sampai terjadi keributan dan saling tidak enak. Calon yang menang harus merangkul calon yang kalah dan bersama-sama membangun kedamangan di Kecamatan Tewah yang semakin maju
“Calon yang menang harus merangkul calon yang kalah dan bersama-sama membangun kedamangan di Kecamatan Tewah yang semakin maju,” katanya.
Hendra menyatakan, lima calon damang akan memperebutkan 82 hak suara dari kepala desa, Ketua BPD, serta mantir adat di desa, kelurahan, maupun kecamatan.
“Jadi pemilih itu nanti yakni jabatannya, bukan perorangan. Contoh, jika menjabat kades, maka memiliki hak pilih. Berbeda dengan Pilkada,” ujar Hendra.
Ditambahnya, setelah tahapan pencabutan nomor urut dan menyampaikan visi misi, dilanjutkan dengan masa kampanye pada 23-28 Mei, lalu masa tenang pada 29-30 Mei 2022.
“Pencoblosan dan penetapan pemenang pada 31 Mei 2022, serta masa sanggah pada 1-3 Juni 2022,” terangnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas