Bupati Kabupateb Katingan - Sakariyas
Bupati Katingan Larang ASN Kredit di Bank dengan Jaminan TPP
KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Katingan mengajukan Kredit dengan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor 840/301/BKPP/-2/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
Menurut Bupati, TPP sifatnya dinamis dan bisa berubah, bahkan dihentikan tergantung kebijakan Kepala Daerah. Hasil temuan di lapangan, banyak ASN yang malas turun ke kantor untuk melaksanakan kewajibannya, dengan alasan mencari tambahan penghasilan lain di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di sisi lain ASN masih diperbolehkan mengajukan kredit dengan jaminan yang bersumber dari Gaji Pegawai. Surat yang ditandatangani Bupati Sakariyas itu
ditujukan ke Semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), untuk tidak menyetujui permohonan kredit dengan angunan TPP.
Harapan lain dari diterbitkannya surat larangan tersebut, agar ASN di lingkungan Pemkab Katingan dapat mengelola penghasilnya dengan baik untuk kebutuhan hidup, sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin atau tindakan pidana.
Surat tersebut juga ditembuskan ke pengawas Internal seperti Wakil Bupati, Inspektorat dan BKPP. KTN1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas