Bupati Katingan Larang ASN Kredit di Bank dengan Jaminan TPP

Bupati Kabupateb Katingan - Sakariyas

Bupati Katingan Larang ASN Kredit di Bank dengan Jaminan TPP

KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Katingan mengajukan Kredit dengan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor 840/301/BKPP/-2/2022 tertanggal 1 Maret 2022.

Menurut Bupati, TPP sifatnya dinamis dan bisa berubah, bahkan dihentikan tergantung kebijakan Kepala Daerah. Hasil temuan di lapangan, banyak ASN yang malas turun ke kantor untuk melaksanakan kewajibannya, dengan alasan mencari tambahan penghasilan lain di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di sisi lain ASN masih diperbolehkan mengajukan kredit dengan jaminan yang bersumber dari Gaji Pegawai. Surat yang ditandatangani Bupati Sakariyas itu
ditujukan ke Semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), untuk tidak menyetujui permohonan kredit dengan angunan TPP.

Harapan lain dari diterbitkannya surat larangan tersebut, agar ASN  di lingkungan Pemkab Katingan dapat mengelola penghasilnya dengan baik untuk kebutuhan hidup, sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin atau tindakan pidana.

Surat tersebut juga ditembuskan ke pengawas Internal seperti Wakil Bupati, Inspektorat dan BKPP. KTN1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget