Booster Jadi Syarat Perjalanan

Ilustrasi Vaksin - Net

Booster Jadi Syarat Perjalanan

JAKARTA - Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster resmi menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat). Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Oleh karena itu, masyarakat terutama yang akan melakukan perjalanan diharuskan untuk segera vaksinasi dosis ketiga.

Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.

Dilansir dari SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya.

Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya.

Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:

1. Vaksin primer Sinovac Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain. 

- AstraZeneca: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- Moderna: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

- Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

- Sinovac: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

- Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

2. Vaksin primer AstraZeneca Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.

- Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

3. Vaksin primer Pfizer Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster.

- Pfizer: dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml.

- Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Vaksin primer Moderna Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog.

- Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

5. Vaksin primer Janssen (J&J) Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan.

- Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

6. Vaksin primer Sinopharm Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster.

- Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

- Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Pemberian vaksin dosis lanjutan atau booster sebagaimana ketentuan di atas, menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Selain itu, vaksinasi booster juga harus mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) atau batas kedaluwarsa terdekat.BI1 - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget