Bongkar SD, Pemuda Kurun Ditangkap Satreskrim Polres Gumas

Polisi saat mengamankan AK berikut barang bukti hasil pencurian.

Bongkar SD, Pemuda Kurun Ditangkap Satreskrim Polres Gumas

KUALA KURUN – Warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dihebohkan dengan adanya pencurian di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah tersebut. Kejadian tersebut di ketahui pada Kamis (11/02/2021) pukul 06.30 WIB. 

Informasi yang didapat oleh tim TBN Polres Gumas, 2 buah Laptop dan 1 buah gas elpiji 12 kg raib digasak oleh pencuri.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. 

“Anggota kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan dan kami dapati seorang pemuda berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas,” ungkap Afif. 

Afif menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Belie, Kepala Sekolah SDN 3 Kuala Kurun. 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Jo  Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget