Haruman Supono dan Eprayen Punding dari PH Law Firm Scorpions.
Tim PH Law Firm Scorpions Siap Bela 9 Warga Manuhing
KUALA KURUN - Tim PH Law Firm Scorpions siap membela 9 warga Manuhing yang diduga melakukan pencurian sawit di Divisi 5 dan 8 PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT.KHS) Selasa (5/4).
“Kami tim kuasa hukum yang dikuasakan 9 orang tersebut siap melakukan pembelaan bagi warga Manuhing di muka persidangan sesuai fakta persidangan,” kata kata Koordinator tim Haruman Supono dan Eprayen Punding, Rabu (27/4).
Haruman mengatakan, pihaknya telah ditunjuk keluarga terduga untuk pendampingan hokum, mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga di persidangan.
Haruman menyatakan, aksi 9 terduga bukan pidana murni. Pasalnya, kejadian sebenarnya adalah warga dari salah satu kelompok tani Manuhing memanen secara massal oleh warga Manuhing desa/kelurahan Tumbang Talaken dan Jalemu pada siang hari yang disaksikan aparat penegak hukum kepolisian dan babinsa serta beberapa warga setempat.
“Hal ini dilakukan lantaran telah terjadi pertemuan beberapa kali dengan pihak PT KHS DAS Manuhing terakhir tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 13:06:13,” jelas Haruman.
Haruman menerangkan, kata "Pencurian" adalah pengambilan property milik orang lain secara secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Menurut kamus bahasa Indonesia, Pencurian berarti mengambil sesuatu yang bersifat harta atau lainnya secara sembunyi-sembunyi dan dengan suatu taktik.
Pasalnya, PT.KHS beberapa kali ingkar terhadap warga yang dijanjikan plasma kewajiban perusahaan sebesar 20 persen terhadap warga tidak terpenuhi direalisasi dari awal panen hingga sekarang. Sehingga warga jengkel dan melakukan panen raya salah satu bentuk protes warga terhadap perusahaan PT KHS.
“Sebagai harapan 9 warga Manuhing serta lainnya yang telah memberi kuasa dan bermaterai cukup dari para pencari keadilan, kami "siap" mengungkap keadilan di persidangan nanti,” tegasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas