OPERASI - Tim satgas saat melakukan operasi yustisi di salah satu tempat hiburan yang melampaui jam operasioal di Kota Palangka Raya, Sabtu (18/12) malam - Foto Pendim 1016/Plk
Satgas Kembali Tegur Kepada 2 THM Yang Buka Diluar Jam Operasional
PALANGKA RAYA - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali memberikan teguran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Tim Gabungan dari BPBD Kota Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Polresta, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota "Cantik" Palangka Raya.
Dalam patroli tersebut, Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya dan Esun Bue Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin.
Teguran lisan diberikan pihak Satgas kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dikarenakan pelanggaran jam batas operasional diatas jam 00.00 WIB.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah, menuturkan, Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB.
"Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda," Kata Rodiansyah.
Dalam patroli tersebut, masih ditemukan THM melampaui jam batas operasional. Salah satunya yakni Esun Bue Karaoke. Pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sementara itu, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.
"Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas