Ilustrasi Sidang MK - Net
Periode Jabatan Legislator Digugat ke MK
JAKARTA - Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Andi ingin syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua periode.
"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," demikian bunyi salah satu petitum pemohon.
Andi selaku pemohon menunjuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.
Menurut Andi, pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sangatlah penting.
Hal itu, kata dia, merupakan salah satu ciri the rule of law, di mana pembatasan kekuasaan dapat menciptakan regenerasi kepemimpinan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang yang berlebihan.
"Pembatasan periodisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan keadilan untuk regenerasi ke depannya," jelas dia.
Selain itu, Andi turut menyinggung pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selaku eksekutif dalam gugatannya. Andi menilai masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak konstitutional yang berpotensi dirugikan karena tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurutnya, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Juru Bicara MK Fajar Laksono juga telah mengonfirmasi permohonan tersebut.
"Sudah diterima di Kepaniteraan kemarin ya (Minggu (6/8)). Cek di mkri.id," terang Fajar kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/8).
Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas