Ilustrasi NIK dan NPWP - Net
NIK Akan Berfungsi Sebagai NPWP Mulai 2023
JAKARTA - Di tanah air selama ini ada beberapa jenis kartu penting yang lazimnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Selain kartu identitas berupa KTP, beberapa di antaranya yang bersifat umum adalah SIM, Kartu BPJS, dan terakhir kartu NPWP bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan dan berstatus sebagai Wajib Pajak (WP).
Masing-masing kartu di atas memiliki fungsinya sendiri, tapi belakangan ada kabar baru dan menarik dari jenis kartu yang terakhir disebut, yakni NPWP. Kartu yang memuat Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut kabarnya akan segera dihilangkan.
Sebagai gantinya, fungsi NPWP akan dibuat menyatu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Praktik dari sistem baru ini dipastikan akan berlaku mulai tahun 2023.
Sehingga mereka yang saat ini belum memiliki NPWP namun di tahun depan sudah memiliki penghasilan, maka tidak perlu repot lagi melakukan registrasi pembuatan nomor wajib pajak.
Apa yang membuat pemerintah atau pihak terkait dalam hal ini Kemenkeu terutama Kemendagri, terus melakukan berbagai ubahan peraturan dan penyesuaian fungsi terhadap KTP.
Seperti yang kita tahu, bagi mereka yang ingin membuat NPWP sebagai syarat untuk kelengkapan berkas sebagai pekerja, sebelumnya memang harus melalui proses pembuatan yang terkadang tak kalah menyita waktu.
Melihat kondisi tersebut, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), akhirnya sepakat untuk menerapkan sistem yang lebih terintegrasi.
Sistem yang dimaksud adalah dengan menyatukan kebutuhan nomor pokok wajib pajak dengan NIK, yang pada dasarnya sudah dimiliki oleh setiap masyarakat sejak lahir dan tertera di KK.
Selain karena untuk penyederhanaan birokrasi, tujuan yang disebut sebagai Indonesia menuju integrasi satu data nasional juga diyakini menjadi alasan utama sistem ini diberlakukan. Nantinya, data nasional yang dimaksud akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Lain itu, target untuk meningkatkan rasio di pajak Indonesia menjadi tujuan yang sebenarnya ingin dicapai oleh Kemenkeu.
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak Kemenkeu menjelaskan jika saat ini baru sekitar 22,5 persen atau 45 juta orang terdaftar memiliki NPWP. Angka tersebut cukup jauh jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia yang berada di angka lebhih dari 270 juta.
Karena itu, integrasi dilakukan untuk memperluas basis perpajakan bagi masyarakat yang barangkali selama ini memang sengaja atau belum mendaftarkan dirinya sebagai WP.
"Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” jelas Suryo, dalam Kompas.com.
Sejak rencana ini terdengar ke publik, otomatis ada pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat. Yang utama mengenai apakah artinya semua warga negara yang memiliki NIK, wajib membayar pajak meski tidak memiliki penghasilan.
Jawabannya tentu tidak, menurut Suryo terintegrasinya NPWP ke KTP tidak serta merta membuat masyarakat wajib membayar pajak. Melainkan tetap mengacu pada ketentuan masyarakat yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi WP dan melakukan kewajibannya.
Lebih lanjut bagi yang tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah batas minimal, tidak akan dikenakan pajak.
"Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak," jelasnya lagi.
Ungkapan tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor.
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neil.
Niel juga menjelaskan mengenai proses pemberlakuan dan transisi yang akan dimulai pada tahun 2023 nanti. Lebih tepatnya, pertanyaan mengenai bagaimana dengan penduduk yang sudah terlanjur memiliki nomor NPWP berbeda dengan NIK.
Ia mengungkap jika di tahun 2023 nanti untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
Adapun untuk saat ini, peraturan dan skema lebih detail masih digodok baik oleh pihak Kemenkeu dan Kemendagri. Menurutnya dalam waktu dekat, akan segera ada publikasi lebih lanjut terkait detail pelaksanaan yang lebih matang.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas