Media Daring Tak Masuk Target Iklan Kampanye Pilgub, Bawaslu Ingatkan Balance

KPU Kalteng saat rapat dengan Bawaslu, KPID, IJTI, PWI, SMSI dan perwakilan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng di rumah pintar KPU, Rabu (11/11/2020) sore.

Media Daring Tak Masuk Target Iklan Kampanye Pilgub, Bawaslu Ingatkan Balance

PALANGKA RAYA - Masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang akan berlangsung 26 November hingga 5 Desember 2020, rupanya belum bisa memberikan angin segar bagi para pengelola media daring (online).   Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hanya memfasilitasi pasangan calon untuk beriklan di media masa berupa cetak dan elektronik seperti televisi dan radio. 

 "Sampai saat ini kita belum bisa mengakomodir rekan-rekan dari media daring untuk difasilitasi oleh KPU dalam hal penayangan materi iklan kampanye, sebab belum ada aturan yang jadi rujukan kami serta petunjuk teknisnya. Selama ini yang ada hanya untuk media cetak dan atau elektronik seperti televisi dan radio," kata Ketua KPU Kalteng H. Harmain dalam rapat terbatas dengan Bawaslu, KPID, IJTI, PWI, SMSI dan perwakilan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng di rumah pintar KPU, Rabu (11/11/2020) sore. 

Lebih lanjut Harmain mengatakan, itu bukan berarti KPU menutup kesempatan kepada para pengelola media daring untuk mendapatkan iklan kampanye, sebab para pengelola bisa langsung mengajukan penawaran kepada pasangan calon bersangkutan dengan syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana petunjuk aturan penayangan iklan kampanye. 

Beberapa syarat yang harus diikuti tersebut, menurut Harmain, adalah paslon bersangkutan hanya boleh memasang materi iklan di maksimal lima media daring yang sudah terverifikasi Dewan Pers.  Selain itu, materi iklan kampanye sebelum ditayangkan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pihak KPU, sebab ada beberapa syarat yang boleh dan tidak boleh dimuat dalam materi iklan tersebut.

"Rekan-rekan pengelola media daring bisa langsung mengajukan penawaran kepada pihak paslon dengan memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan materi iklan kampanye yang boleh dan tidak boleh untuk ditayangkan," kata Harmain.

Sementara itu, dari pihak perwakilan Bawaslu Kalteng menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan bahwa media harus bisa bersikap adil dan memberikan kesempatan, ruang yang sama terhadap kedua pasangan calon (balance). Hanya saja, terkait dengan penayangan materi baik iklan dan berita berbayar (advertorial) pihak Bawaslu menyerahkan kepada masing-masing kebijakan media bersangkutan. 

"Secara teknis Bawaslu tidak bisa mencampuri urusan kebijakan masing-masing media, hanya saja jika ada para pihak yang merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut terkait iklan dan pemberitaan maka kita akan tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Rapat yang dihadiri langsung oleh perwakilan kedua pasangan calon ini berlangsung cukup alot hingga malam hari sampai akhirnya diambil kata sepakat bahwa kedua belah pihak bisa menerima dengan tetap memerhatikan ketentuan syarat perundang-undangan. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget