KPU Pulang Pisau saat melakukan uji petik dan penyerahan APK, Selasa (13/10/2020).
KPU Pulang Pisau Gelar Uji Petik dan Penyerahan APK
PULANG PISAU - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), sosialisasi tahapan kampanye serta Uji Petik pencermatan DPS. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU setempat, Selasa (13/10/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulpis Ubeng Itun beserta Anggota, dan Polres setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020, KPU Pulpis mengundang pihak-pihak terkait, dalam hal ini Tim Pasangan Calon nomer urut 01 dan Pasangan Calon nomer 02, Bawaslu dan pihak kepolisian bersama-sama duduk bersama dalam rangka menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
KPU Pulang Pisau juga memberitahukan terkait poin-poin penting terkait peraturan kampanye untuk pasangan calon, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye.
"Yang tak kalah pentingnya, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Pulang Pisau juga melakukan Uji Petik. Dimana di dalam Uji Petik ini sangat penting bagi KPU, guna melakukan kroscek. Dengan begitu, setidaknya dan sekurang-kurangnya bisa mengetahui nama-nama yang masuk di dalam Tim masing-masing Pasangan Calon, apakah terdaftar atau tidak menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember mendatang," jelasnya.
Uji Petik ini sangat penting dilakukan, mengingat KPU Pulpis sudah menyusun DPS dan DPT, selanjutnya akan ditetapkan pada tanggal 16 Oktober mendatang. "Kami berharap, uji petik ini sebagai bukti daftar pemilih yang disusun KPU benar-benar memaksimalkan masyarakat yang mempunyai hak pilih, dan masuk DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilgub Kalteng 2020, " ujarnya.
Yuliana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencermatan sampai penetapan DPT. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPS, sebagaimana dalam aturan PKPU, bahwa siapapun yang punya bukti otentik terkait dengan identitas kependudukan, yang bersangkutan mempunyai hak dan syarat untuk memilih, maka akan dimasukkan ke daftar dalam pemilih di DPT.
"Pencermatan ini akan kita tunggu sampai dengan tanggal 16 Oktober mendatang. Oleh karenanya, jika masih ada warga mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam DPS, silahkan menghubungi PPK dengan membawa bukti otentik identitas kependudukan, " tandasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas