Kejari Kasongan Tahan Bendahara dan Pendamping Desa Karuing

HMD dan DAM, tersangka kasus korupsi APBDes Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, saat ditahan oleh penyidik Kejari Kasongan.

Kejari Kasongan Tahan Bendahara dan Pendamping Desa Karuing

KASONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan menahan HMD, Bendahara Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, bersama DAM, mantan pendamping desa tersebut.
Keduanya dititipkan di Lapas Narkoba Kasongan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 sampai 24 April 2021.

Penahanan dilakukan setelah pada  21 Januari 2021, penyidik Kejari Kasongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBdes) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang itu termasuk WS yang sampai saat ini masih buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). WS menjabat sebagai Kepala Desa Karuing Periode 2017-2023.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejari Kasongan, Erfandy Rusdy, Rabu (7/4/2021). Menurut Erfandy, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian  Rp1.194.133.133.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, subsider pasal 9 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI no 20 Tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kejari Kasongan juga sebelumnya menahan AE dan H, dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG), Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2018-2019. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget