HMD dan DAM, tersangka kasus korupsi APBDes Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, saat ditahan oleh penyidik Kejari Kasongan.
Kejari Kasongan Tahan Bendahara dan Pendamping Desa Karuing
KASONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan menahan HMD, Bendahara Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, bersama DAM, mantan pendamping desa tersebut.
Keduanya dititipkan di Lapas Narkoba Kasongan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 sampai 24 April 2021.
Penahanan dilakukan setelah pada 21 Januari 2021, penyidik Kejari Kasongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBdes) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang itu termasuk WS yang sampai saat ini masih buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). WS menjabat sebagai Kepala Desa Karuing Periode 2017-2023.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejari Kasongan, Erfandy Rusdy, Rabu (7/4/2021). Menurut Erfandy, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1.194.133.133.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, subsider pasal 9 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI no 20 Tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kejari Kasongan juga sebelumnya menahan AE dan H, dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG), Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2018-2019. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas