Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.
Hingga 9 Januari, 5.937 Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Selama kurang lebih 4 bulan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang telah diatur dalam Perwali 26/2020, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha perlahan meningkat. Hal itu diakui Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Minggu (10/1/2021).
Seperti saat melakukan operasi yustisi penegakan prokes kepada pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan, Jumat (8/1/2021) malam, di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, tidak ditemukan pelanggaran prokes. Pelaku usaha mulai perlahan sudah memperhatikan tata letak meja yang tidak menyebabkan kerumunan, ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer sudah cukup lengkap. Bahkan konsumen yang tidak bermasker pun tidak ditemukan.
"Juga untuk pelanggaran perseorangan yang kita jaring dalam operasi yustisi di jalan protokol, sudah perlahan menurun. Masyarakat sudah paham akan pentingnya gunakan masker dalam aktivitas sehari-hari," ucapnya. Emi tetap mengharapkan masyarakat tetap laksanakan 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker) secara ketat.
Akumulasi hasil penindakan prokes selama kurang lebih 4 bulan ini, sejak 14 September 2020-9 Januari 2021, tercatat 5.937 pelanggaran prokes. Secara rinci, untuk pelanggaran perseorangan tak memakai masker ada 127 teguran lisan, 368 teguran tertulis, 3.486 sanksi kerja sosial dan 1.878 sanksi administrasi Rp 100 Ribu. Untuk pelanggaran tempat usaha dan kegiatan masyarakat, terdapat 73 teguran tertulis, 5 denda administrasi sebesar Rp 5 Juta, 3 denda administrasi fasilitas umum, dan 7 pembubaran kegiatan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas