Hingga 9 Januari, 5.937 Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di Palangka Raya

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Hingga 9 Januari, 5.937 Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Selama kurang lebih 4 bulan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang telah diatur dalam Perwali 26/2020,  kesadaran masyarakat dan pelaku usaha perlahan meningkat. Hal itu diakui Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Minggu (10/1/2021).

Seperti saat melakukan operasi yustisi penegakan prokes kepada pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan, Jumat (8/1/2021) malam, di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, tidak ditemukan pelanggaran prokes. Pelaku usaha mulai perlahan sudah memperhatikan tata letak meja yang tidak menyebabkan kerumunan, ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer sudah cukup lengkap. Bahkan konsumen yang tidak bermasker pun tidak ditemukan.

"Juga untuk pelanggaran perseorangan yang kita jaring dalam operasi yustisi di jalan protokol, sudah perlahan menurun. Masyarakat sudah paham akan pentingnya gunakan masker dalam aktivitas sehari-hari," ucapnya. Emi tetap mengharapkan masyarakat tetap laksanakan 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker) secara ketat.

Akumulasi hasil penindakan prokes selama kurang lebih 4 bulan ini, sejak 14 September 2020-9 Januari 2021, tercatat 5.937 pelanggaran prokes.  Secara rinci, untuk pelanggaran perseorangan tak memakai masker ada 127 teguran lisan, 368 teguran tertulis, 3.486 sanksi kerja sosial dan 1.878 sanksi administrasi Rp 100 Ribu. Untuk pelanggaran tempat usaha dan kegiatan masyarakat, terdapat 73 teguran tertulis, 5 denda administrasi sebesar Rp 5 Juta, 3 denda administrasi fasilitas umum, dan 7 pembubaran kegiatan. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget