Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA

 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Herry harus menjalani hukuman mati sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.

Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.

Sebagaimana diketahui, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.BI1 - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget