Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi
DPRD Kota Dukung Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Objek Wisata
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mendukung dengan adanya pemberlakuan sertifikat vaksin yang menjadi syarat masuk untuk berwisata. Hal tersebut karena pentingnya untuk mencegah penularan COVID-19 terlebih di tempat pariwisata tersebut.
“Itu salah satu syarat, jadi logikanya bahwa ketika orang sudah vaksin diharapkan memiliki daya tangkal terhadap COVID-19, kalau semua orang sudah divaksin berarti kekebalan secara komunal sudah bisa tercapai sehingga diharapkan bisa terhindar dari COVID-19,” kata Hasan, Selasa (31/8/2021).
Disamping itu, dirinya menjelaskan bahwa melihat kondisi masyarakat secara ekonomi saat ini semakin memprihatinkan akibat adanya pembatasan pada sejumlah sektor esensial. Sehingga kebijakan dari pemerintah tersebut, diharapkannya dapat membuka keran ekonomi dengan tetap memperhatikan prokes.
“Kita dukung upaya pemerintah yang saat ini membuka kran ekonomi , salah satunya membuka wisata, dengan syarat sertifikat vaksin. Artinya pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi agar keduanya juga bisa berjalan,” jelas Politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Selain itu dirinya meminta kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga setempat agar terus memantau pelaksanaan operasi wisata yang telah dibuka. Hal tersebut diperlukan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarnya COVID-19. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas