Distan Gumas Ungkap Nama PBS Belum Realisasikan Plasma

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas - Haga

Distan Gumas Ungkap Nama PBS Belum Realisasikan Plasma

KUALA KURUN - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengungkapkan nama Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma)

“Ada enam PBS di daerah setempat yang belum merealisasikan kebun plasma,” kata Kepala Distan, Letus Guntur melalui Kepala Bidang Perkebunan, Haga, Kamis (21/4).

PBS tersebut adalah PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, PT Gumas Alam Subur, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT Bumi Agro Prima, dan PT Prasetya Mitra Muda.

Haga menyatakan, hanya PT Bumi Agro Prima yang sudah memiliki progress dalam merealisasikan kebun plasma dengan luas kurang lebih 132 hektare (Ha).

“Belum tercapai 20 persen karena PT Bumi Agro Prima terkendala pembebasan lahan. Kami sudah melayangkan somasi kedua supaya realisasi kebun plasma segera tercapai 20 persen dari luasan kebun inti,” katanya.

Untuk PT Prasetya Mitra Muda, Distan Gumas sudah memberikan somasi ketiga. Kalau tidak merealisasikan kebun plasma sesuai regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka sanksi yang dijatuhkan berupa denda, penghentian sementara aktivitas kebun hingga pencabutan izin.

“Belum terealisasinya kebun plasma di PT Prastya Mitra Muda, karena pihak perusahaan mengaku terkendala lokasi yang berada di dua wilayah, yakni Kota Palangka Raya dan Gunung Mas,” paparnya. 

Selanjutnya PT Archipelago Timur Abadi, sudah membangun kebun kemitraan, tapi untuk kebun plasma belum direalisasikan karena terkendala tukar menukar kawasan.

“Sejauh ini sudah dicanangkan lokasi kebun plasma dan sekarang dalam tahapan pembahasan perjanjian kerja sama di tingkat teknis. Namun faktanya, kebun plasma untuk masyarakat masih belum terbangun,” tukasnya.

Sedangkan PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, belum ada progres atau realisasi di lapangan terkait plasma. Distan akan berikan somasi kepada ke tiga PBS yang tidak menjalankan kewajiban dalam merealisasikan plasma.

“PBS sawit harus tahu, bahwa wajib hukumnya membangun kebun plasma, bermitra dengan petani plasma, dengan tujuan saling mendapatkan keuntungan. Masyarakat di sekitar PBS harus menikmati keuntungan dari perkebunan sawit. Jangan hanya PBS saja yang menikmati keuntungan,” imbuhnya.

Haga menegaskan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyatakan bahwa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti, atau selambat-lambatnya tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.

“Ini juga diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2014, yakni pembangunan kebun plasma untuk masyarakat paling lambat minimal tiga tahun setelah HGU diberikan,” tutupnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget