Data KPK, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Katingan Tak Miliki Sertifikat

Rapat percepatan pembuataan sertifikat tanah yang digelar Pemkab Katingan.

Data KPK, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Katingan Tak Miliki Sertifikat

KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan mesti lebih serius lagi mengurus aset tanah yang dimiliki. Sebab, berdasarkan catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 1.136 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Katingan, hanya sekitar 150 bidang tanah yang sudah memilki sertifikat. Artinya ada hampir seribu bidang tanah yang belum miliki legalitas.

Menindaklanjuti catatan dari KPK tersebut, Selasa (20/4/2021) lalu Pemkab Katingan menggelar Rapat yang dipimpin oleh Bupati Katingan Sakariyas.

Diakui Bupati, aset Pemerintah seperti tanah yang saat ini ada, banyak yang masih belum memiliki keabsahan   surat-menyuratnya. Ia meminta  agar segera dbuat SKT  supaya segera di usulkan pembuatan sertifikat.

"Semua sudah clear pada pertengahan tahun 2022," target Bupati.

Menurut Bupati, pengelolaan Aset milik Daerah harus tertib dan tercatat, karena itu adalah salah satu bagian dari pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk komitmen bersama untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah, dalam rangkaian Rapat Pembahasan, Penganggaran, Percepatan, Persertifikatan  Aset Tanah milik Daerah itu, dilakukan penandatanganan Fakta Integritas antara Bupati Katingan dengan sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Kt1

SERTIFIKAT

Widget