Sekda Kalteng Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada 2020

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Sekda Kalteng Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada 2020

 

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) menjaga sikapnya dan tidak melanggar aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu peserta pemilu," katanya di Palangka Raya, Selasa (29/9/2020).

Dalam hal ini, Bawaslu RI telah menyampaikan larangan bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2020, yakni keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada, ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN.

 

Dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih, namun tetap dituntut netral. Untuk itu Bawaslu terus melakukan pengawasan pada setiap jenjang agar ketentuan itu dipatuhi. Larangan dimaksud salah satunya bisa dilihat pada unggahan Bawaslu RI melalui akun Instagramnya.

 

Larangan itu meliputi kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu, hingga berfoto bersama bakal paslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

 

Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon atau calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

 

Selanjutnya menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai/PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain, ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta beberapa hal lainnya. "Mari kita fokus bekerja dan melaksanakan tugas serta pengabdian," jelasnya.  PR1

 



 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget