Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Sekda Kalteng Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada 2020
PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) menjaga sikapnya dan tidak melanggar aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu peserta pemilu," katanya di Palangka Raya, Selasa (29/9/2020).
Dalam hal ini, Bawaslu RI telah menyampaikan larangan bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2020, yakni keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada, ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN.
Dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih, namun tetap dituntut netral. Untuk itu Bawaslu terus melakukan pengawasan pada setiap jenjang agar ketentuan itu dipatuhi. Larangan dimaksud salah satunya bisa dilihat pada unggahan Bawaslu RI melalui akun Instagramnya.
Larangan itu meliputi kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu, hingga berfoto bersama bakal paslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon atau calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
Selanjutnya menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai/PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain, ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta beberapa hal lainnya. "Mari kita fokus bekerja dan melaksanakan tugas serta pengabdian," jelasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas