Pelaku Pembacokan Diringkus DI Kota Palangka Raya

TERTANGKAP - Pelaku penganiayaan berat (tengah duduk) di Kabupaten Kapuas yang berhasil diringkus tim gabungan di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10) - Istimewa

Pelaku Pembacokan Diringkus DI Kota Palangka Raya

KUALA KAPUAS - Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus di Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10).

Tim gabungan yang terdiri dari unit Resmob Polres Kapuas dan dibackup Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan unit Resmob Polsek Pahandut akhirnya menangkap Arif Rahman (26) warga Jalan Lintas Timpah - Pujon Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ditempat persembunyiannya Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sekitar disekitar pukul 00.15 Wib malam.

Pelaku yang berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan disertai pembacokan terhadap Pernando (26) warga Desa Koto Baru RT. 01 dan mengakibatkan luka pada bagian paha dan telapak tangan kiri hingga memutuskan jari kelingking korban tidak dapat berbuat banyak setelah tim gabungan mengepung tempat persembunyiannnya.

Untuk menghindari kejaran polisi pelaku sempat berpindah tempat namun berkat kerjasama seluruh tim gabungan akhirnya pelaku dapat dibekuk.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) pada pukul 16.00 Wib di depan rumah pelaku dimana korban waktu itu diserang secara mendadak oleh pelaku dengan mandau.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dalam press release, Minggu (25/10/2021) membenarkan kasus penganiayaan tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan. Namun karena kasus kejadian tersebut ada di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah maka pelaku akan diserahkan dan dibawa ke Kecamatan Kapuas Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Kitab Undang Hukum Pidana, pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Sementara itu, barang bukti sebilah mandau saat ini sedang dilakukan upaya pencarian sebab berdasarkan keterangan pelaku, usai menganiaya korban, mandau tersebut ia buang kesuatu tempat." ucap AKP Kristanto Situmeang.KPS1

Baca Juga

Comments

SERTIFIKAT
Smsi

Widget