AKP Rikky Operiady
Pelaku Tabrak Lari di Jalan Mahir Mahar Diminta Serahkan Diri
PALANGKA RAYA – Polisi meminta pelaku tabrak lari di ruas Jalan Mahir Mahar Km 12, Selasa (14/9/2021) lalu, segera menyerahkan diri. Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan akan terus melakukan pencarian terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan, dua saksi yang diperiksa merupakan sepasang suami istri penjaga Gudang baja ringan yang lokasinya berdekatan dengan ditemukannya Humaidi (31) di dalam parit. “Kendalanya tidak ada saksi lanjutan terkait kasus ini. Di TKP kita temukan pecahan kaca yang dipastikan berasal dari kendaraan roda empat,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Kecelakaan tabrak lari hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia sudah sekian kali terjadi di Kota Palangka Raya. Terakhir tabrak lari juga terjadi di ruas Jalan Mahir Mahar, dekat Polsek Jekan Raya, Senin (6/9/2021) lalu.
"Minimnya saksi mata dan tidak adanya rasa tanggung jawab dari pengendara menjadikan kecelakaan tabrak lari cukup sulit untuk diungkap. Sehingga ia meminta bantuan dari masyarakat untuk tidak bersikap apatis dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya kecelakaan tabrak lari,” jelasnya.
Rikky menegaskan, tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 316 ayat 2. Kasus tersebut terjadi karena faktor kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum relatif masih kecil. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas