DW dan YY, dua pelaku pencurian di Jalan Jati, Palangka Raya, kini sudah diamankan polisi.
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Jalan Jati Akhirnya Diborgol Polisi
PALANGKA RAYA – Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Jati, Raya Kota Palangka Raya, 1 September 2020 lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya. Kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit Resmob Polsek Pahandut, personel Polresta Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, mengungkapkan, kedua pelaku yakni DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, berhasil diringkus di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2020) malam.
Keduanya diringkus setelah melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 (dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco di kediaman korban.
“Aksi kejahatan kedua pelaku terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek.
Saat meringkus kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak artco, sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” pungkas Edia. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas