Pemuda Muara Teweh Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP Hingga Hamil

MR, tersangka kasus pencabulan kini diamankan di Mapolres Barito Utara.

Pemuda Muara Teweh Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP Hingga Hamil

MUARA TEWEH - MR, pemuda asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur hingga kini sampai hamil 2 bulan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, kasus pencabulan terhadap seorang gadis sebut saja Bunga, yang masih di bawah umur, hingga hamil 2 bulan.

Peristiwa pencabulan terhadap siswa SMP tersebut terjadi sekitar akhir bulan Oktober tahun  2021 lalu  sampai dengan awal Mei 2022 di salah satu penginapan di Kota Muara Teweh.

Peristiwa tersebut baru diketahui  pada hari Kamis 19 Mei 2022. Sebelumnya pada 14 Mei 2022, Bunga mengalami mual-mual, lalu Ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan dengan menggunakan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.

"Kemudian 22 Mei 2022, ibunya membawa korban ke dokter kandungan dan ternyata usia kandungan korban sudah berjalan hampir 2 bulan," ungkap Kasatreskrim Polres Barito Utara.

Setelah mengetahui putrinya hamil, ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara lalu mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindakan pidana perlindungan anak.

Tersangka sendiri mengakui telah melakukan persetubuhan berkali-kali dengan korban dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan November 2021.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut di sebuah penginapan di kota Muara Teweh. Selanjutnya bulan Februari 2022 sampai dengan Mei 2022, tersangka menyetubuhi korban di pinggir jalan dekat SMPN di kabupaten Barito Utara.

Dalam melakukan persetubuhan, tersangka yang merupakan pacar korban, membujuk dan merayu korban dengan iming-iming janji apabila korban hamil maka akan dinikahi tersangka. Tersangka akab disangkakan dengan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Jo 76E, Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. BU1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget