Wakil Bupati Mura Rejikinoor menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Doni dalam Rapat Paripurna DPRD, pekan kemarin.
Pemkab Mura Serahkan Naskah 6 Raperda untuk Dibahas dengan DPRD
PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor, menyerahkan naskah enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dalam Rapat Paripurna, beberapa hari lalu. Naskah enam Raperda itu diterima langsung Ketua DPRD Mura, Doni.
Keenam Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mura, tiga Raperda perubahan dan 3 Raperda baru. Raperda itu terdiri dari Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten MuraNo.10/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten MuraNo.11/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda No.7/2016 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Mura 2018-2025, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan.
Ketua DPRD Mura Doni menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan membahas keenam Raperda tersebut bersama Bapemperda DPRD Mura. Doni meminta kepada semua fraksi-fraksi DPRD untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap keenam buah Raperda tersebut pada rapat paripurna selanjutnya sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.
“Dari rapat agenda untuk mendengarkan penjelasan terhadap 6 buah Raperda sebagaimana pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD bahwa Raperda dari DPRD atau pemerintah daerah dibahas DPRD dan Kepala Daerah untuk dapat persetujuan bersama” jelasnya. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas