Direktur PDAM Gunung Mas Guntur J Ruben.
Pelanggan PDAM yang Tunggak Diminta Segera Bayar
KUALA KURUN - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Guntur J Ruben mengingatkan pelanggan PDAM yang menunggak membayar rekening air PDAM untuk segera membayar tunggakan.
“Kami berharap pelanggan PDAM yang ada di Kabupaten Gunung Mas yang nunggak membayar rekening PDAM dapat segera membayar tunggakannya. Ini semua demi kebaikan kita bersama,” kata Guntur, Kamis (29/7/2021).
Terhadap pelanggan yang nunggak, Guntur mengatakan pihaknya memberikan toleransi berupa pembayaran secara bertahap sampai lunas.
“Kami berikan toleransi sebagai bentuk Kerjasama yang baik. Tapi kalau toleransi itu tetap diabaikan, kami terpaksa melakukan pemutusan sambungan. Sambungan dapat dilakukan kembali manakala pelanggan membayar lunas tunggakannya,” tegas Guntur didampingi Kabag Administrasi dan Keuangan Yet Rodi CH.
Guntur menyatakan, rekening air yang dibayarkan pelanggan merupakan pendapatan yang digunakan PDAM untuk membiayai kegiatan operasional dalam melayani kebutuhan pelanggan akan air.
“Kerjasama yang baik antara pelanggan dengan PDAM, akan mewujudkan PDAM yang semakin baik. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal ke pelanggan,” ujar Guntur.
Kabag Administrasi dan Keuangan Yet Rodi CH menyebut kondisi PDAM yang sehat ke depan tidak lepas dari dukungan pelanggan melalui ketaatan pelanggan membayar rekening air PDAM.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan, seperti pendistribusian air 24 jam ke pelanggan, meminimalisir kebocoran, meningkatkan kualitas air dan peningkatan layanan lainnya,” kata Eyet, panggilan karib Yet Rodi CH. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas