Anggota DPRD Kota Palangka Raya - Susi Idawati
Larangan Jual Rokok Ketengan Diharapkan Kurangi Jumlah Perokok
PALANGKA RAYA - Keputusan pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau eceran mendapat dukungan dari anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati. Dengan adanya larangan tersebut, Susi berharap konsumsi rokok, khususnya di kalangan bawah dapat berkurang.
“Selama tujuan larangan tersebut itu baik, kenapa tidak kita dukung. Selama ini penikmat rokok terbesar, banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Harapannya dengan adanya larangan tersebut, secara bertahap masyarakat dapat mengurangi konsumsi rokok,” katanya, belum lama ini.
Selain itu, dengan adanya larangan tersebut, politisi perempuan asal Partai Nasdem ini juga berharap, masyarakat dapat lebih memprioritaskan kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan serta pendidikan bagi anak-anaknya.
“Jadi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan anak-anak bisa lebih diprioritaskan,” ujar legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.
Menurutnya, larangan penjualan rokok eceran merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan pengguna rokok kalangan usia 10-18 tahun yang terus meningkat.
Saat ini prevalensi perokok pada usia remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
“Berdasarkan data yang kita ketahui, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan atau eceran. Pembeli pun mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok eceran. Bahkan, sebanyak 78 persen penjual rokok di sekitaran sekolah dengan bebasnya mencantumkan harga jual rokok eceran,” pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas