DPRD Pulpis Minta BPD Bersinergi dengan Aparatur Desa

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau - Arianson

DPRD Pulpis Minta BPD Bersinergi dengan Aparatur Desa

 

 

PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Arianson, mengingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa bersinergi dengan aparatur desa guna membangun dan membawa kemajuan desa setempat.

BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. 

Fungsi BPD, adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Dari tiga tugas itu, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ucapnya. 

Dia menambahkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. 

Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. 

“Tentunya hal ini perlu dilakukan, guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutupnya, Jumat (5/11/2021).PP1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget