DK Buang Darah Daging Melalui Ventilasi Kecil Setinggi 2,5 Meter

PEMBUNUHAN - DK saat memperagakan adegan mengambil jasad bayi yang telah ia buang melalui ventilasi kamar mandi usai melahirkan di Kota Palangka Raya, Rabu (19/10). Foto ardo

DK Buang Darah Daging Melalui Ventilasi Kecil Setinggi 2,5 Meter

PALANGKA RAYA - Tersangka DK (22) yang bersalah karena membunuh bayinya ini.menjalani rekontruksi sebelum kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Rekontruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kota Palangka Raya, ini mempertontonkan sejumlah adegan tragis awal mula ditemukannya jasad bayi laki-laki yang masih belum genap satu hari.

DK sebelumnya mengaku kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki ini merupakan aib hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Ia membunuh darah daging yang baru saja dilahirkannya dengan menutup mulut bayi dan akhirnya dibuangnya melalui ventiliasi kamar mandi kontrakan di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Peristiwa itu akhirnya terungkap ketika temannya, J mendapati hal mencurigakan di seputaran tempat pembuangan sampah. Ia melihat tubuh pucat bayi dalam kondisi terlentang diatas potongan seng di sebelah selokan.

Teman-teman satu kontrakan akhirnya geger dan adanya penemuan bayi ini mengarah pada DK yang semalam bertingkah mencurigakan di dalam WC. Jasad bayi kemudian diambil dengan berbalutkan sehelai handuk oleh DK dan melaporkan hal itu ke pihak berwajib seolah tak terjadi apa-apa.

Kasubsi Tratut Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya, R Alif Ardi Dharmawan, SH., menuturkan rekontruksi kasus ini sudah cukup jelas baik dari segi alat bukti dan semua yang dibutuhkan dalam persidangan nantinya.

"Ada 16 adegan dalam rekontruksi dan berjalan dengan kondusif. Sejauh ini para saksi yang merupakan rekan-rekan tersangka sudah curiga namun pakaian yang dipakai selalu longgar dan pengakuannya hanya penambahan berat badan," ungkapnya. 

Sementara, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, menuturkan setelah rekontruksi akan menyamankan presepsi dengan pihak Jaksa.

"Kalau jaksa sudah menyatakan sudah lengkap akan kita akan limpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya," tandasnya.PR1 - Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget