SENPI - Tampak anggota Diresnarkoba Polda Kalteng saat menunjukan senpi untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (20/7) - Istimewa
Ditresnarkoba Cek Rutin Senpi Personel
PALANGKA RAYA - Mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dalam pemakaian senjata api oleh anggota, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggelar pemeriksaan terhadap senpi personel.
Pemeriksaan yang melibatkan Bid Propam Polda Kalteng dipantau langsung Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dan Wadir Resnarkoba AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (20/7) pagi.
Berlangsung di Balai Wartawan Polda Kalteng, pengecekan kelengkapan senpi yang dipinjam pakaikan kepada personel meliputi kebersihan senpi, kelengkapan beserta amunisi, dan kartu atau surat ijin memegang senpi.
“Dalam pemeriksaan tadi ada 36 dari 44 pucuk senpi yang dipinjam pakaikan ke personel dilakukan pengecekan. Delapan orang belum diperiksa karena masih dinas,” ucap Nono Wardoyo.
Nono menerangkan, pengecekan rutin ini merupakan upaya Ditresnarkoba meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh personel. Sehingga dalam pemeriksaan tersebut selain memastikan senpi dalam kondisi bersih, jumlah peluru juga harus seusai dengan yang dimiliki oleh masing-masing personel.
“Pemeriksaan tadi surat-surat dari personel lengkap. Termasuk hasil psikologi tenang kelayakan diri memegang senpi,” tuturnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas