Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

KUALA KAPUAS - Seorang laki-laki  70 Tahun warga Kecamatan Bataguh berinisial B bin F yang sudah memiliki 2 (dua) istri yang bahkan tinggal satu atap bersamanya ternyata belum cukup untuk memuaskan hasrat seksualnya sehingga masih  tega menyetubuhi paksa anak tirinya M bin D berkali kali hingga saat ini di ketahui hamil 8 bulan.

Menurut pengakuannya saat diperiksa sebagaimana diterangkan kembali oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, kepada awak media di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021, seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya namun hari dan tanggalnya ia lupa.

Sesuai pengakuannya, terakhir pelaku melakukan aksinya pada bulan Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadiannya pada orang lain dan memberi uang kepada korban sebesar 10 ribu rupiah.

"Bermula saat tetangga merasa heran melihat perut korban yang sudah buncit,  sedangkan korban ini diketahui belum menikah, akhirnya tetangga tadi melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa yang kemudian disampaikan dan dilaporkan ke kita dan saat diperiksa pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan. "Terang AKBP Qori Wicaksono di dampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana, Senin (13/3).

"Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun  dan maksimum 15 tahun penjara."

"Dalam kasus ini Polres Kapuas melibatkan UPT. PPA Kabupaten Kapuas karena korban M (17) mengalami trauma dan saat ini kita tempatkan di satu tempat yang aman untuk proses penyembuhan traumanya." Pungkas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Sementara itu, ketika ditanya dan disampaikan tentang ancaman yang disangkakan oleh Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto,  dihadapan awak media, pelaku B bin F (70), lelaki minim moral itu mengaku khilaf, pasrah dan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.KPS1 - Nas

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget