Rahmanto Muhidin
Anggota DPRD Mura Ajak Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba
PURUK CAHU – Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi secara bersama-sama. Dan, yang paling berperan utama dalam memerangi narkoba adalah keluarga, demi menciptakan keharmonisan di tengah lingkungan masyarakat setempat serta keluarga.
Hal ini merupakan pernyataan dari Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, terkait peredaran narkoba yang masih saja terjadi serta menjadi perhatian kalangan DPRD Murung Raya (Mura).
Rahmanto Muhidin, mengingatkan kepada pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya untuk terus memberikan sosialisasi dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dalam peredaran narkotika.
Bukan hanya sampai di situ, legislator PKB ini juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba). “Mengingat tidak sedikit dari kalangan generasi muda di Kabupaten Murung Raya dalam tahun ini menjadi tersangka penyalahgunaan barang haram seperti sabu-sabu,” ungkap Rahmanto, Senin (13/9/2021).
Menurut Rahmanto dalam memerangi narkoba tidak hanya peran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Polres Mura, akan tetapi diperlukan peran seluruh komponen masyarakat terutama para orangtua yang harus menjaga anak-anaknya. Sehingga bisa menjadi generasi muda Murung Raya berprestasi.
“Memberantas peredaran narkoba bukan hanya tugas BNK dan Kepolisian dalam hal ini Polres setempat namun, seluruh komponen masyarakat terutama peran para orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya juga sangat berpengaruh dalam memberantas peredaran narkoba di Mura,” tutupnya. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas